Pendahuluan
Kerjasama
antar negara merupakan cara yag lebih efektif daripada melakukan perang atau konflik.
Kebanyakan perang dilakukan oleh negara untuk mencapai tujuan kerjasama. Ini
yang membuat kerjasama lebih damai untuk mencapai kemakmuran negara. Perdamaian
dapat dicapai dengan kerjasama antar negara sehingga konflik kepentingan dapat
dihindari. Kerjasama menguntungkan bagi diri atau Negara-negara lain. Konflik
sekarang ini, tidak lah lagi menjadi proses utama dalam hubungan internasional.
Sebagaimana semakin meningkatnya kerjasama dalam mengejar
kepentingan-kepentingan bersama merupakan ciri utama dari politik dunia.
Liberalisme
sebagai salah satu perspektif utama dalam studi Hubungan Internasional
berkembang dengan pesat. Liberalisme memandang manusia sebagai makhluk yang
rasional dan cenderung mengadakan kerjasama untuk mencapai kepentingannya. Sebagaimana
manusia, negara pun memiliki sikap rasional dan kecenderungan bekerjasama
dengan yang lain. Liberalisme memandang manusia sebagai makhluk yang rasional
dan cenderung mengadakan kerjasama untuk mencapai kepentingannya. Sebagaimana
manusia, negara pun memiliki sikap rasional dan kecenderungan bekerjasama
dengan yang lain.
Agenda
utama dari liberalisme adalah perdamaian dan kerjasama baik antara aktor negara
maupun aktor bukan negara. Bertentangan dengan realisme, liberalisme menganggap
bahwa argumentasi serta rasionalitas dari aktor memiliki kekuatan lebih besar
daripada ketakutan, kecurigaan dan keinginan untuk mendapat kekuatan sehingga
kerjasama menjadi jalan yang ditempuh guna mencapai perdamaian. Jika terjadi
masalah dalam stabilitas internasional, cara yang paling efektif menurut
liberalis adalah dengan menyelenggarakan kerjasama berdasarkan keuntungan
bersama. Menurut liberalisme, kerjasama akan mengurangi kecenderungan konflik
dan kekerasan antar negara. Dengan begitu negara akan bertindak liberlisme,
demi memujudkan kesejahteraannya.
Dalam
mewujudkan kerjasama yang lebih baik maka dibuatlah lembaga atau organisasi
yang di sepakati bersama. ASEAN merupakan organisasi kerjasama dalam cakupan
wilayah antar Asia Tenggara. ASEAN ini pelopori oleh lima Negara, yaitu
Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filiphina. Organisasi ini meliputi
bidang ekonomi, social, budaya dan lain-lain.
Semakin
berkembangnya kerjasama ini maka muncul lah ide mengenai pembentukan
ACFTA(Asean China free trade area) yang lebih luas cakupannya.Dari segi
hubungan internasional menurut kaum liberalis bahwa perang hanyalah sebagian
kecil dari realitas yang ada. Kaum liberalis berharap agar hubungan
internasional dipahami secara menyeluruh dan tidak melupakan bahwa kerjasama
antar negara merupakan salah satu hal yang utama. Menurutnya, perdamaian dapat
dicapai dengan kerjasama antar negara sehingga konflik kepentingan dapat
dihindari.
Pada
dasarnya ACFTA merupakan kesepakatan kerjasama yang dijalin antara
negara-negara anggota ASEAN dengan negara Cina. Dalam rangka kerjasama ini,
hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam membuat
perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China.Kerjasama ini mewujudkan
kawasan perdagangan bebas dan meningkatkan kerjasama ekonomi untuk mendorong
hubungan perekonomian para anggota yang tergabung dalam ACFTA, yaitu China dan
Negara-negara ASEAN. Ketentuan dan tujuan dari pembentukan ACFTA adalah
meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dan Cina yaitu menjadikan
kawasan ASEAN dan Cina sebagai basis produksi pasar dunia untuk menarik
investasi dan meningkatkan perdagangan antar
anggota ASEAN dengan Cina.
Tidak hanya
itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar
jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama
ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA. Di dala kerjasama ini, kedua pihak sepakat
akan melakukan kerjasama yang lebih
intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi informasi,
pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan,
transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan,
kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan
untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan
China.
Kerjasama
ACFTA ini akan berdampak baik bagi perekonomian Asia Tenggara, yang akan
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Dengan adanya dibentuk ACFTA
antara ASEAN dengan China, membuat China dapat bebas mengirimkan
barang-barangnya ke Negara-negara ASEAN, salah satunya ialah Indonesia.
Indonesia sendiri menyetujui adanya ACFTA. China
merupakan Negara besar yang memiliki pusat dalam arus pasar global, dengan itu
Indonesia dapat memperoleh keuntungan dari kerjasama ACFTA tesebut. Indonesia
mempunyai peluang yang baik untuk meningkatkan perekonomiannya.
Pembahasan
Mengenai
kerjasama ACFTA ini kaum liberalis memandang bahwa organisasi internasional
memiliki peranan dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia. Demi menjaga
keamanan kolektif negara rela membagi kedaulatannya untuk diatur oleh
organisasi dan rezim internasional yang telah mereka setujui. Kaum liberalis
menekankan mengenai aktor non-negara yang memiliki peranan penting pengaruh
besar dalam hubungan internasional. Bukan itu saja, adanya sistem anarki
menurut kaum liberal justru semakin mempriotaskan dilaksanakannya kerjasama
antar aktor demi membangun perdamaian bersama. Menurut Weber, Liberalis percaya
bahwa komunitas internasional dapat menjadi sebuah alternatif bagi pemerintahan
dunia dan anarki internasional.
Konsep
yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan konsep Interdepedensi .
Interdependensi merupakan konsep yang dekat dengan parspektif liberalisme.
Konsep interdepedensi menyatakan bahwa negara bukan aktor independen secara
keseluruhan, melainkan negara bergantung satu sama lainnya. Tidak ada satu
negara pun yang secara keseluruhan dapat memenuhi sendiri kebutuhannya,
masing-masing bergantung pada sumberdaya dan produk negara lain. Karena itu
kebijakan yang dikluarkan suatu negara akan memberikan akibat lebih pada negara
lainnya. Interdependensi apabila dilihat secara analisis dapat diartikan
sebagai kondisi dimana aktor-aktor atau kejadian-kejadian di dalam bagian yang
berbeda dari sebuah sistem mempengaruhi satu sama lainnya. Dengankata lain,
interdependensi dapat berarti ketergantungan yang saling menguntungkan.
Negara-negara
di dunia tidak bisa menutup diri mereka secara keseluruhan karena Negara
tersebut tidak bisa hidup sendiri dan membuat kebijakan menutup diri tersebut
memakan biaya yang cukup besar. Kebijakan interdependensi ekonomi selalu
melibatkan nilai dan harga. Dalam interdependensi ekonomi negara memiliki
kepentingan untuk memaksimalkan keuntungan sekaligus memelihara hubungan dengan
negara lain.
ACFTA merupakan
pemikiran dari konsep interdependensi antar negara, khususnya negara-negara
anggota ASEAN dan China. Dengan begitu muncul lah interdepedensi ekonomi,
dimana tiap-tiap Negara mempunyai keperluan kebutuhan masing-masing yang saling
membantu dari kekurangan dan kelebihan negaranya. Keberhasilan suatu negara
dalam interdependensi sangat ditentukan oleh kekuatan dan kemampuan tawar menawar
serta rezim internasional. Interdepedensi bisa meningkatkan kerjasama di antara
negara bangsa.
Simpulan
Dapat
disimpulkan dari pembahasan diatas bahwa dalam liberalisasi, negara-negara
melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan satu sama yang lainnya. Terlihat
dalam kondisi yang masih membutuhkan negara lainnya untuk membutuhkan negara
lainnya untuk melengkapi kebutuhan kebutuhan dalam negerinya. Tidak ada satu
negara pun yang secara keseluruhan dapat memenuhi sendiri kebutuhannya,
masing-masing bergantung pada sumberdaya dan produk negara lain. Karena itu
kebijakan yang dikluarkan suatu negara akan memberikan akibat lebih pada negara
lainnya Dengan begitu sebuah negara akan
bertindak liberalisme. Kaum liberalisme percaya bahwa kesempatan bekerjasama,
dan menyatakan semua negara bisa meraih tujuan-tujuan mereka jika mereka
benar-benar mengesampingkan kepentingan diri mereka sendiri.
Daftar Pustaka
Burchill, Scott dan Andrew
Linklater. 2005. Teori-teori Hubungan
Internasional. Bandung: Nusa Media.
Jackson, Robert and George
Sorensen. 2005. Pengantar
Studi Hubungan Internasional. Pustaka Pelajar.
Steans, Jill dan Llyod Pettiford.
2009. Hubungan Internasional: Perspektif
dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar